Beranda | Artikel
Halalkah Zakat Bagi Habaib?
Selasa, 7 Februari 2012

Halalkah Zakat Bagi Habaib?

Pertanyaan: “Apa hukum memberikan zakat kepada seorang yang keturunan ahli bait?”

Jawaban:

“Menurut mazhab Hanbali tidak boleh memberikan zakat kepada Bani Abdul Muthallib [semua keturunan Abdul Muthallib bin Hisyam bin Abdi Manaf].

Sedangkan dalam mazhab Syafii terlarang memberikan zakat kepada Bani Hasyim [anak keturunan Hisyam bin Abdi Manaf] demikian pula Bani Abdul Muthallib.

Pada dasarnya mereka diberi santunan dari harta rampasan perang akan tetapi jika tidak ada harta rampasan perang maka mereka mendapatkan santunan dari kas negara selain zakat”

Referensi: khudheir.com

Berdasarkan uraian di atas maka habib atau habaib yang merupakan keturunan Rasulullah tentu saja tidak berhak dan tidak boleh diberi uang zakat karena mereka tentu saja merupakan bagian dari Bani Hasyim dan Bani Abdul Muthallib yang merupakan ahl bait Nabi.

Oleh Ustadz Aris Munandar, M.A.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Menikah Dengan Suami Orang, Pertanyaan Tentang Haji Dan Umroh, Jadwal Puasa Rajab 2017, Pengepul Kroto, Pernikahan Sunda Dan Jawa, Bolehkah Sholat Hajat Dilakukan Setiap Hari

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10430-halalkah-zakat-bagi-habaib.html